Halaman

Powered By Blogger

Senin, 19 September 2011

Jilbab Syar’i (Hijab): Perintah Allah pada Kaum Hawa


            Dewasa ini, dunia—khususnya Indonesia—sudah tidak asing lagi dengan kain yang menutupi aurat wanita yang kita kenal dengan sebutan jilbab. Jilbab sudah menjadi trend yang menjamur di kalangan wanita di Indonesia. Berbagai kalangan wanita mulai dari remaja hingga orang tua, yang miskin hingga yang kaya, pengrajin hingga pebisnis dan masih banyak lagi, sudah mulai mengenakan jilbab. Bahkan jilbab kini sudah memiliki bermacam-macam gaya atau mode di dunia fashion. Tetapi, sesuaikah jilbab yang kita kenakan dengan perintah Allah? Tulisan ini meninjau sejarah jilbab di Indonesia, pengertian jilbab syar’i, fungsi jilbab bagi muslimah, dan kriteria jilbab yang diperintahkan oleh Allah.
            Pada awalnya penutup kepala di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan kerudung (khimar). Tetapi pada awal tahun 1980-an istilah ini berubah menjadi sebutan jilbab. Seiring berlalunya waktu, perkembangan jilbab di Indonesia telah melalui berbagai macam polemik. Mulai dari penggunaannya yang asing bagi kaum wanita terdahulu sampai menjadi trend kaum wanita masa kini. Jilbab sempat menjadi topik yang kontroversial untuk dibicarakan di negeri ini. Bahkan Indonesia pernah mendeskriminasi para muslimah yang berjilbab era tahun 1980-an khususnya yang terjadi pada siswa sekolah menengah ketika itu. Selain itu, deskriminasi terus terjadi di berbagai instansi dengan tidak menerima pegawai yang mengenakan jilbab. Tetapi, pemakaian jilbab kini telah berevolusi. Sejak keluar SK No.100/C/KEP/D/1991 pemakaian jilbab di Indonesia kini tidak seekstrim tahun ‘80-an. Sekarang, siapapun dapat mengenakan jilbab sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
            Jilbab merupakan salah satu perintah Allah kepada Nabi Muhammad saw ketika melakukan syiar islam di Madinah. Hanya saja pada masa rasulullah, jilbab dikenal dengan sebutan hijab. Jilbab pada masa Nabi Muhammad saw ialah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa. Tetapi, kini jilbab mengalami pergeseran makna. Jilbab (Arab: جلباب ) adalah pakaian terusan panjang yang menutupi kepala dan leher yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim.
                Secara terminologi, jika kita membuka kamus yang dianggap standar dalam Bahasa Arab, kita akan menemukan definisi jilbab yang tidak jauh berbeda maknanya. Lisanul Arab menyebutkan jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai wanita untuk menutupi kepada, dada dan bagian belakang tubuhnya. Sedangkan Al Mu'jamal-Wasit: jilbab berarti pakaian yang dalam (gamis) atau selendang (khimar), atau pakaian untuk melapisi segenap pakaian wanita bagian luar untuk menutupi semua tubuh seperti halnya mantel.
            Dari kedua rujukan kamus di atas, dapat penulis simpulkan jilbab adalah selendang atau pakaian longgar yang dipakai oleh wanita untuk menutupi seluruh bagian tubuh agar dapat menghindari fitnah dunia. Seperti yang disebutkan oleh Imam Qurthuby dalam tafsirnya bahwa jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung) sedangkan jilbab yang benar menurutnya adalah kain yang menutupi semua badan. Dari beberapa pengertian dan simpulan mengenai jilbab, tampaklah bahwa sebagian muslimah di Indonesia salah mengartikan jilbab. Sehingga jilbab digunakan sekenanya tanpa memandang kaidah pemakaian yang tepat yang sesuai dengan perintah Allah SWT.
            Definisi lain yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, wanita dapat dikatakan berjilbab apabila : “Membungkus/menutupi seluruh tubuh tak terkecuali wajah. Longgar, tidak sempit dan ketat, kainnya tebal, tidak berbau harum atau sejenisnya, tidak untuk bermewah-mewah atau memamerkan, dan tidak menyerupai kaum laki-laki dan kaum wanita kafir atau musyrikin”. Jilbab dalam surat Al-Ahzab: 59 diartikan sebagai baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah. Sedangkan kerudung (khimar)—yang selama ini diartikan sebagai jilbab—adalah apa-apa yang digunakan sebagai penutup kepala.
            Melalui beberapa definisi jilbab sebenarnya sudah dapat kita ambil informasi mengenai fungsi jilbab bagi para muslimah, yaitu untuk menutupi seluruh bagian tubuh dengan tujuan menghindari fitnah dunia. Tetapi jika ditelisik lebih jauh, ternyata fungsi jilbab tidak hanya untuk menutupi aurat secara keseluruhan. Berikut ini beberapa macam fungsi jilbab bagi para muslimah.
            Pertama, jilbab dapat melindungi muslimah dari berbagai fitnah dunia. Hal yang sangat masuk akal jika dikatakan muslimah yang berjilbab lebih aman dari pada muslimah tanpa jilbab. Hal yang sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari sudah cukup untuk menggambarkan bahwa perintah berjilbab memang bertujuan untuk menyelamatkan kaum hawa dari berbagai gangguan. Sebagai contoh, muslimah berjilbab hanya akan disapa dengan ucapan salam. Berbeda dengan muslimah tanpa jilbab, mereka cenderung disapa dengan berbagai panggilan “nakal” dari mulut lelaki yang iseng. Di sinilah fungsi jilbab bagi kaum hawa, jilbab ini dapat meredam bentuk daya tarik tubuh yang luar biasa sehingga muslimah dapat terhindar dari berbagai gangguan laki-laki pengumbar hawa nafsu.
            Selanjutnya, jilbab dapat menjadi perisai dari perbuatan yang tercela. Jilbab akan memiliki kemuliaan dalam islam apabila niat kita memakainya hanya karena Allah. Seorang muslimah yang berjilbab akan mampu membentengi dirinya dengan kemuliaan jilbab yang dikenakannya. Apabila dasar pemakaian jilbab tersebut karena kecintaannya kepada Allah SWT, secara otomatis ia akan menjauhi hal-hal yang dapat mendekatkannya pada kebatilan. Jilbab akan menjadi pengingat baginya untuk senantiasa malu melakukan maksiat terhadap Allah. Sehingga identitas ‘muslimah’ yang telah Allah sematkan untuknya dapat terjaga dengan baik.
            Selain itu, jilbab juga berguna bagi kesehatan. Jilbab dapat melindungi kulit dari sinar matahari secara langsung. Apalagi, lapisan ozon semakin menipis akibat pemanasan global yang terjadi di bumi saat ini. Kondisi itu menyebabkan sinar ultraviolet lebih berpotensi untuk mengenai kulit secara langsung tanpa dilapisi oleh lapisan ozon. Pada akhirnya mengakibatkan munculnya penyakit seperti kanker nasofaring, yaitu kanker yang menyerang Telinga Hidung Tenggorokan (THT) dan Kepala Leher (KL). Penyakit lain yang mungkin muncul adalah kanker sel gepeng (sel squama) yang dimulai dari peradangan kulit karena sensitif terhadap sinar matahari dan kanker ganas milanoma yang merupakan pertumbuhan sel-sel kromatin pada sel kulit luar dan lapisan kulit di bawahnya secara tak terkendali. Fiddarain dan Huda (2011: 87) mengemukakan, “Para ilmuan meyakini bahwa sinar UV dapat merusak DNA dalam sel-sel kulit dan mengubahnya menjadi tumor kanker. Adapun daerah paling potensial terkena kanker kulit ialah wajah, lengan dan betis”.
            Beberapa fungsi jilbab seperti paparan di atas membuktikan bahwa Allah begitu sayang kepada makhluk yang disebut muslimah. Tetapi, banyak muslimah tidak bisa merasakan kasih sayang Allah yang begitu besar kepadanya. Sehingga, dengan sekenanya memakai jilbab tanpa memperhatikan kaidah pemakaian jilbab yang sesuai dengan syari’at islam. Padahal Allah telah memberitahukan kaidah pemakaian jilbab dengan benar. Berikut ini tata cara/kaidah pemakaian jilbab yang sesuai dengan perintah Allah SWT.
            Hal paling utama yang harus diperhatikan ketika mengenakan jilbab yaitu jilbab yang dikenakan haruslah menutupi dada. Karena Allah pun telah menegaskan hal ini melalui surat An-Nuur: 31, “...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dada-dada mereka...”. Al-Qur’an telah memperingatkan sejak lebih dari 1432 tahun yang lalu. Hal ini berarti Allah benar-benar memuliakan status seorang muslimah. Sehingga para muslimah dapat terjaga dari pandangan laki-laki.
            Kemudian, jilbab tidak tipis dan transparan. Model jilbab zaman dahulu berbeda dengan model jilbab zaman sekarang. Seiring berlalunya waktu, perkembangan model jilbab telah berevolusi menjadi semakin modern. Sekarang ini banyak sekali model-model jilbab trendy dengan bahan yang tipis dan transparan. Sehingga ketika digunakan masih menampakkan bagian tubuh yang berada di balik jilbab. Padahal tujuan menggunakan jilbab yang sebenarnya untuk menutupi aurat. Tetapi, bahan jilbab yang transparan justru mengurangi nilai ibadah seorang muslimah kepada Allah SWT.
            Selanjutnya, hal yang tak kalah penting yaitu jilbab tidak boleh ketat hingga menonjolkan bagian-bagian dari kepala. Hal ini dimaksudkan agar jilbab tidak kehilangan fungsinya untuk menutupi bagian-bagian kepala seperti rambut dan leher. Misalnya rambut. Sebagian wanita di muka bumi ini menyisir rambutnya dan menyanggulnya. Jika muslimah berjilbab dengan tetap menonjolkan bentuk sanggul seperti punuk unta di balik jilbabnya, Rasulullah saw menjaminnya tidak akan mencium bau surga sedikitpun. Sabda Rasulullah saw, “Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tetapi hakihatnya mereka telanjang, laknatlah mereka karena mereka itu terlaknat”. Maksudnya, wanita yang berpakaian tipis sehingga menampakkan lekuk tubuhnya sama saja hakikatnya dengan wanita yang telanjang, karena jilbab yang dikenakannya tidak sesuai dengan perintah Allah dan tuntunan Rasulullah.
            Melalui uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Allah memerintahkan kaum hawa menutupi aurat dengan jilbab bukanlah untuk menyusahkan mereka, tetapi justru Allah begitu mencintai makhluk unik bernama muslimah. Allah tidak pernah mempersulit hamba-Nya dengan aturan-aturan yang terdapat dalam islam. Aturan-aturan itu dibuat justru untuk melindungi hamba-Nya dari azab di dunia dan di akhirat. Begitu sayangnya Allah kepada kita. Mari sayangi diri kita dengan mulai memperbaiki diri. Kembali menyadari, sudahkah saya memenuhi kaidah pemakaian jilbab sesuai perintah Allah?
 
Sumber Pustaka:
Deasylawati. 2009. How To Be a True Moslem Girl. Solo: Indiva Media Kreasi.
Fiddarain, Abu Ahmad Wajih dan Ummu Nur Fatchiyyah Huda. 2011. Kedahsyatan Jilbab sebagai        Pencegah Berbagai Penyakit Wanita. Yogyakarta: Almadina.
Salsabila Qonita. 2008. Akhwat vs Cewek. Solo: Samudra.
Mahmada, Nong Darol. 2003. Kritik Atas Jilbab. http://islamlib.com/id/artikel/kritik-atas-jilbab.    Diakses     pada tanggal 18 September 2011.
Rachman, Ukhti. 2010. Pengaruh Jilbab sebagai Busana Muslimah.             http://hadisku.wordpress.com/2010/03/19/pengaruh-jilbab-sebagai-busana-muslimah-dalam-pergaulan/.  Diakses pada tanggal 18 September 2011.

Lianawati, Ester. 2008. Pengertian dan Ragam Jilbab.             http://esterlianawati.wordpress.com/2008/01/12/pengertian-dan-ragam-jilbab/. Diakses pada          tanggal 18 September 2011.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar